Bisnis.com, JAKARTA – PT Pan Brothers Tbk (PBRX) digugat pailit oleh PT Maybank Indonesia. Gugatan pailit didaftarkan oleh Maybank ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saat ini sidang pailit Pan Brothers akan memasuki babak akhir. Pasalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang pengajuan kesimpulan para pihak pada tanggal 14 Oktober 2021.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis pekan depan dengan agenda pengajuan kesimpulan para pihak,” demikian keterangan resmi PBRX yang dikutip Bisnis, Rabu (6/10/2021).
Adapun dalam sidang sebelumnya, PBRX telah mengajukan seluruh bukti kepada majelis hakim. Perseroan berkeyakinan bahwa obyek gugatan yang diajukan oleh Maybank sama dengan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang telah ditolak hakim beberapa waktu lalu.
“Kami mengajukan bukti untuk membuktikan kesamaan perkara kepailitan ini dengan perkara PKPU sebelumya,” jelas perseroan.
Sengketa hukum antara PBRX dengan Maybank ini sejatinya merupakan kelanjutan dari gugatan PKPU yang telah dimenangkan oleh pihak PBRX beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui dalam putusan itu, PN Jakpus telah menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia.
Hakim juga menghukum Maybank untuk membayar biaya perkara. "Dengan demikian perseroan dengan segala upaya akan melawan dan menantang secara agresif gugatan kepailitan ini dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan," tulis perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu (7/8/2021).