Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Aturan Resepsi Pernikahan dan Konser Musik PPKM Level 4

Simak aturan penyelenggaraan kegiatan massal, mulai dari resepsi pernikahan hingga konser musik, selama PPKM Level 4. Perhatikan aturan sebelum acara, saat acara berlangsung, dan selesai acara.
Simulasi pernikahan The New Normal Wedding Dummy Simulations yang diadakan di Kamala Grand Ballroom Sleman City Hall pada Selasa (30/6/2020)./JIBI-Lajeng Padmaratri.n
Simulasi pernikahan The New Normal Wedding Dummy Simulations yang diadakan di Kamala Grand Ballroom Sleman City Hall pada Selasa (30/6/2020)./JIBI-Lajeng Padmaratri.n

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali digelarnya kegiatan dengan jumlah pengunjung banyak, termasuk konser musik dan resepsi pernikahan selama PPKM Level 4. 

Setelah menurunnya kasus harian Covid-19 yang mencapai di bawah angka seribu, pemerintah mulai izinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat.

Kegiatan berskala besar yang dimaksud diantaranya, konferensi, pameran dagang, festival atau konser musik, acara olahraga, dan resepsi pernikahan yang mengundang banyak tamu.

Meski demikian, pemerintah mengimbau perencana atau penyelenggara kegiatan besar tersebut agar tetap memperhatikan bebeberapa hal, mulai dari sebelum hingga setelah pelaksanaan.

Hal-hal yang dimaksud termasuk seperti kondisi kasus positif Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung, skala potensi penularan virus, durasi kegiatan berlangsung, tata kelola kegiatan dalam ruangan, jumlah maksimal partisipan dalan kegiatan, serta para pelaku partisipan yang belum menerima vaksin penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan.

Melansir pada unggahan Twitter @IndonesiaBaikID, berikut pedoman penyelenggaraan yang wajib dijalani ketika menggelar kegiatan besar, mulai dari konser musik hingga resepsi pernikahan:

1. Sebelum acara

- Melakukan edukasi bagi seluruh partisipan
- Menyusun pedoman pelaksanaan acara
- Memastikan seluruh fasilitas, sarana, dan prasarana
- Menyiapkan segala kebutuhan pendukung protokol kesehatan

2. Saat acara berlangsung

- Melakukan skrining kesehatan kepada seluruh partisipan sebelum acara
- Memastikan alat kesehatan pendukung mencukupi dan mudah terakses
- Setiap partisipan wajib mematuhi protokol kesehatan

3. Sesudah acara

- Memastikan tidak adanya kasus positif lolos pada partisipan yang hadir pada kegiatan tersebut

Sebagai informasi, perizinan diberikan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor ekonomi. Pembukaan kegiatan massal juga bentuk pemulihan sektor pariwisata, yang diharapkan dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif pada sektor lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper