Bisnis.com, JAKARTA - Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) diresmikan pada 30 Juli 2019.
Koopssus TNI dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Dengan adanya regulasi tersebut, Markas Besar TNI menambahkan unsur Komando Operasi Khusus dalam Badan Pelaksana Pusat.
Dilansir dari Tempo, tugas Koopssus difokuskan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Personel yang tergabung dalam Koopssus merupakan prajurit pilihan yang berasal dari pasukan elit tiga matra TNI, yakni AD, AL, dan AU.
Baca Juga
Satuan 81 Kopassus TNI AD
Satuan 81 merupakan bagian dari Komando Pasukan khusus TNI AD yang berisikan prajurit pilihan.
Pasukan ini resmi dibentuk setelah peristiwa pembajakan pesawat terbang DC-8 PT Garuda Indonesia bernama woyla di Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok pada Maret 1981.
Pasukan elit ini memiliki kemampuan kontra-intelijen yang spesial, dan memiliki beberapa tugas, yakni melaksanakan aksi dengan cepat mendesak, pengambilan putusan dan daya tempur yang tinggi dalam menyelesaikan sasaran.
Dilansir dari laman Kopassus, disebutkan pasukan elit ini mampu melaksanakan operasi antiteror dari berbagai objek, seperti gedung, bus, kapal, kereta api, hingga pesawat udara.