Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MAKI Laporkan Oknum JPU KPK Pemilik Bendera HTI ke Kejagung

MAKI meyakini, bahwa bendera terlarang HTI itu diduga milik oknum jaksa pada Kejagung yang tengah bertugas sebagai penuntut umum di KPK.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 04 Oktober 2021  |  18:46 WIB
MAKI Laporkan Oknum JPU KPK Pemilik Bendera HTI ke Kejagung
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan sejumlah oknum jaksa yang bekerja sebagai penuntut di KPK diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan alasan pihaknya lebih memilih untuk melaporkan hal tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) daripada ke Dewan Pengawas KPK.

"Saya sudah kapok melapor ke Dewas KPK karena tidak ada laporan saya yang ditindaklanjuti. Jadi lebih baik saya mengadu ke JAMWas saja, saya yakin JAMwas ini professional," tutur Boyamin di Kejaksaan Agung, Senin (4/10/2021).

Dia meyakini, bahwa bendera terlarang HTI itu diduga milik oknum jaksa pada Kejagung yang tengah bertugas sebagai penuntut umum di KPK.

"Lantai 10 di KPK itu diisi oleh JPU KPK. Jadi bendera itu sudah pasti punya penuntut umum," katanya.

Menurut Boyamin, pihaknya melaporkan lebih dari satu orang oknum Jaksa ke Jamwas Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Ada lebih dari satu orang oknum Jaksa yang saya adukan ke Jamwas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK hti kejagung
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top