Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Otsus Papua Segera Disahkan, Ini Harapan Puan

DPR mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk sebagai pembaca teks proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani didapuk sebagai pembaca teks proklamasi dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan peraturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan segera disahkan.

Dia mendorong agar RPP Otsus Papua disusun berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.

“Tentu saja ke depannya ini akan keluar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Otsus Papua yang kita harapkan dalam waktu dekat akan disahkan pemerintah pusat,” ujar Puan dalam kegiatan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Minggu (3/10/2021).

“Belajar dari pengalaman 20 tahun sebelumnya, RPP yang nanti akan disahkan perlu mendorong aspirasi masyarakat Papua sebagaimana UU Otsus yang telah dan akan lebih bermanfaat dari sebelumnya,” ucapnya

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 dan saat ini pemerintah tengah menyusun RPP terkait Otsus Papua. UU tersebut merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dia juga mengingatkan pelaksanaan Otsus Papua tak bisa berjalan baik jika mengandalkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah saja.

Peran seluruh masyarakat Papua sangat penting untuk bergotong royong membangun Papua.

“Diperlukan sinergi serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan keberhasilan pelaksanaan Otsus Papua bukan hanya soal dana, atau regulasi semata. Komitmen dan integritas tinggi kepala daerah tentu saja akan sangat penting,” ujar Puan.

Dalam UU yang baru, dana Otsus Papua naik dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Dana otsus itu akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

Puan memastikan DPR akan terus mengawasi, mendukung, dan mendorong agar pelaksanaan Otsus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Melalui revisi UU tersebut, DPR berharap agar ada penurunan tingkat pengangguran dan persentase penduduk miskin di Bumi Cenderawasih itu juga semakin berkurang.

“Sehingga hal yang sama-sama kita lakukan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Papua, khususnya tentu saja orang asli Papua, sehingga bisa ikut berkontribusi dalam membangun Papua dan Indonesia ke depannya,” kata Puan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper