Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Video Viral Polisi Menilang Pengemudi Mobil gara-gara Angkut Sepeda, Dirlantas Minta Maaf

Rekaman video yang memperlihatkan seorang polisi menilang pengemudi mobil gara-gara mengangkut sepeda di kursi bagian tengah mobilnya viral di media sosial.
Ilustrasi Razia Lalulintas/Antara
Ilustrasi Razia Lalulintas/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Rekaman video yang memperlihatkan pengemudi mobil ditilang oleh polisi lalu lintas di Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, viral di media sosial. 

Dalam video itu, pengendara memprotes polisi yang menilangnya lantaran membawa sepeda dan menaruhnya di bagian kursi penumpang. 

"Jadi saya hari ini bawa sepeda, katanya tidak boleh," ujar perekam video sambil menunjukkan sepeda yang tersimpan di bagian tengah kendaraannya. 

Dalam percakapan itu, Polantas bernama Rizky itu menjelaskan pengendara itu telah melanggar Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan. 

Ia mengatakan, pengendara boleh membawa sepeda, namun harus dipasang alat khusus di luar kendaraan. 

Pengemudi mobil yang sempat berdebat dengan polisi itu akhirnya mengalah. Polisi kemudian menilang pengendara mobil. 

Menanggapi video viral itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo angkat bicara.

Pihaknya meminta maaf atas tindakan polisi lalu lintas atau Polantas yang menilang seorang pengendara mobil yang mengangkut sepeda di dalam kendaraannya. 

Menurut Sambodo, anak buahnya yang melakukan penilangan itu dianggap salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih. 

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dilansir dari Tempo, Kamis (30/2021). 

Sambodo mengatakan, seharusnya jika ingin menindak pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih, dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan. 

Pasal itu pun baru dapat diterapkan jika muatan barang di kendaraan mengganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.  

"Terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper