Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengingatkan ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan untuk melaksanakan kegiatan berskala besar meski pemerintah telah mengizinkan aktivitas sosial-ekonomi dibuka secara bertahap.
“Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor jika kondisi kasus di sekitar daerah penyelenggaraan acara terkendali,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (28/9/2021).
Wiku mengatakan bahwa harus ada komitmen dari penyelenggara, serta kesiapan yang matang sebelum kegiatan berskala besar dilaksanakan.
Salah satu syarat lainnya adalah telah terbentuknya panitia khusus atau satgas yang berdedikasi untuk mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebagai bentuk kehati-hatian, kata Wiku, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 43/2021 untuk Wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 44/2021 untuk wilayah nonJawa-Bali.
Di dalamnya telah dijelaskan mengenai pengaturan kapasitas tata kelola kegiatan maupun tambahan pengaturan lainnya yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/kota.
Pemerintah daerah setempat juga diharapkan dapat memanfaatkan waktu evaluasi PPKM per 2 mingguan, untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyarakat mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
Wiku menjelaskan, pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif namun tetap aman Covid-19.
Menurutnya, pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan selama seluruh pihak berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.
“Sudah saatnya kita kembali bergerak maju memulihkan produktivitas masyarakat setelah cukup baik mengendalikan kasus Covid-19,” ucapnya.