Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perketat Prokes, Kemunculan Varian R1 Jadi Bukti Pandemi Belum Usai

Kemunculan varian baru dari virus Corona menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Warga berjalan di depan videotron mengenai protokol kesehatan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/9/2021). Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat untuk terus melaksanakan protokol kesehatan seiring dengan kemunculan varian R1 di sejumlah negara.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan bahwa kemunculan varian baru dari virus Corona menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.

“Kemunculan kembali varian baru seharusnya menjadi pengingat bagi kita bersama bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari dunia ini. Untuk itu, sikap yang paling bijak kita lakukan adalah konsisten menjalankan protokol kesehatan di seluruh aspek kehidupan tanpa harus takut secara berlebihan,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Wiku menjelaskan bahwa varian R1 teridentifikasi oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada Januari 2021 di Jepang. Varian tersebut pun diketahui telah menyebar di beberapa wilayah di Amerika Serikat.

Meski begitu, Wiku menyebut, varian R1 masih tergolong varian under monitoring oleh WHO, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring lebih lanjut sebagai prinsip kehati-hatian.

Di Indonesia sendiri, pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan mengatur mobilitas di dalam negeri secara nasional yang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2021 dan adendumnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, menetapkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri, serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper