Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada hari Rabu 22 September 2021 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp3,2 triliun.
Kajati Jawa Barat Asep N. Mulyana memaparkan angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Seperti diketahui Kejati Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Wahyudi, mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut.
"Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/9/2021).
Sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Pada Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kemudian, Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp758,7 miliar.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp338,1 miliar. Sementara, Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp27,4 miliar.
“Pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta- Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat," kata Asep.