Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara kepada Wali Kota Tanjungbalai non aktif M. Syahrial.
Hakim PN Tipikor Medan menyatakan Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Menyatakan bersalah dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana surat dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana 2 tahun penjara," demikian kata majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (20/9/2021).
Hukuman yang dijatuhkan oleh Syahrial lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti diketahui jaksa dalam sidang tuntutan akhir Agustus lalu menuntut Syahrial 3 tahun penjara.
Adapun, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.