Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Luhut Pandjaitan menyatakan akan dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu pada 21 September - 4 Oktober 2021. PPKM pada kali ini berlaku hingga dua pekan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa akan dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun.

Hal itu dilakukan karena kondisi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat pada minggu ini.

“Akan dilakukan ujicoba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (20/92021).

Selain itu, pemerintah juga sudah mengizinkan pengoperasian bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Namun, Luhut menegakan bahwa hanya pengunjung berkategori kuning dan hijaulah yang dapat memasuki area bioskop.

Selain itu, pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

“Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata Luhut.

Sementara itu, perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper