Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Soroti Pemecatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK pada 30 September

Pemilihan tanggal 30 September dapat menimbulkan imajinasi soal sejarah bangsa Indonesia serta memunculkan stigma bagi ke-56 pegawai KPK yang dipecat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pemilihan tanggal pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yaitu pada 30 September 2021.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, pemilihan tanggal itu dapat menimbulkan imajinasi soal sejarah bangsa Indonesia serta memunculkan stigma bagi ke-56 pegawai KPK yang dipecat.

Diketahui, tanggal 30 September kerap diperingati sebagai hari G30S atau Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.

"Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini," kata Anam dalam diskusi daring yang dilaksanakan ICW, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, pemunculan stigma tersebut dapat berbahaya bagi bangsa Indonesia sendiri. Pasalnya, kata Anam, Indonesia menjadi satu karena dahulu semuanya bersatu padu melawan stigma.

"Jadi kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama, negara ini dalam kondisi bahaya level paling tinggi, dan janganlah pakai simbol-simbol yang mengintrodusir stigma," ujarnya.

Adapun, dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kini, KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun, yang tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Awalnya, 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper