Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Utang BLBI Rp517,72 Miliar, Ini Kekayaan Sjamsul Nursalim?

Seperti diberitakan seblelumnya, Sjamsul Nursalim masul dalam daftar buruan Satgas BLBI. Pada 2020 dia merupakan orang Indonesia terkaya ke-35 versi Forbes.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar. Melansir laman Forbes, total harta kekayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini US$755 juta atau setara Rp10,79 triliun per 12 September 2021. 

Dengan asumsi tersebut, utang orang Indonesia terkaya ke-35 versi Forbes tahun lalu ini kepada negara hanya 4,79 persen dari total kekayaannya. 

Sjamsul mendapatkan kekayaannya melalui bisnis di bidang properti, batubara, dan retail. Menurut Forbes, Sjamsul pun tercatat memiliki saham di perusahaan PT Mitra Adiperkasa Tbk. Perusahaan tersebut tercatat mengoperasikan sejumlah merek misalnya Zara, Topshop, Steve Madden, dan lainnya.

Dia juga tercatat memiliki perusahaan ban, yaitu Gajah Tunggal. Perusahaan tersebut telah memproduksi 30 persen dari ban di Afrika, Asia Tenggara, hingga pasar Timur Tengah.

Pengusaha yang terkait dengan Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia dalam perkara BLBI itu juga memiliki bisnis real estate dengan memegang saham Tuan Sing Holdings yang tercatat di Singapura.

Mengutip dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tanggal 15 April 2021, Sjamsul tak memberikan jaminan kepada negara atas utangnya tersebut. Namun, diperkirakan Sjamjul mampu melunasi utang.

Sementara itu Sjamsul masuk dalam daftar prioritas Satgas BLBI. Pada Rabu (15/9/2021), dia memenuhi panggilan Satgas dengan diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.

Adapun sebelumnya atau pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah SP3 pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper