Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diwakili Kuasa Hukum, Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Menurut Kementerian Keuangan, Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, utang Sjamsul tersebut berkaitan dengan Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. /Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. /Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA — Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI, Rabu (15/9/2021). Dalam panggilan tersebut Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Menurut Kementerian Keuangan, Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sebesar Rp517,72 miliar. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, utang Sjamsul tersebut berkaitan dengan Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia.

Di sisi lain, Tri mengatakan obligor lainnya, Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI. Sugondo tercatat memiliki utang Rp904,47 miliar.

Sebelumnya, mengutip dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021 Sjamsul masuk daftar obligor yang menjadi prioritas Satgas BLBI. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul. Namun, diperkirakan Sjamjul mampu melunasi utang tersebut.

Pada awal tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. SP3 tersebut adalah yang pertama sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan menggunakan landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Satgas BLBI juga memprioritaskan Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Dinukil dari dokumen tersebut, negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.

Adapun ada 8 obligor yang masuk daftar buruan Satgas BLBI, termasuk Sjamsul dan Sujanto, berikut daftarnya:

1. Setiawan Harjono
2. Hendrawan Harjono
3. Sjamsul Nursalim
4. Kaharudin Ongko
5. Agus Anwar
6. Sujanto Gondokusumo
7. Trijono Gondokusumo
8. Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper