Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kini juga mewajibkan supermarket dan hypermarket untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode PPKM. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa (14/9/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berbunyi:
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," tulis Inmendagri No 42/2021 seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).
Hal tersebut menandakan bahwa pengunjung supermarket dan hypermarket perlu melakukan screening dan check-in sebelum memasuki area perbelanjaan. Namun, penerapan aturan ini tidak berlaku bagi pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang juga menjual kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan pembatasan jam operasional disamaratakan yaitu hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen di wilayah daerah PPKM Level 4 dan 3 serta 75 persen untuk daerah PPKM Level 2.
Berikut cara memindai kode QR (QR Code) di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk supermarket dan hypermarket:
1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi telah terunduh pada gadget
2. Akan disediakan kode QR didepan pintu masuk yang perlu dipindai melalui aplikasi PeduliLindungi
3. Setelah selesai memindai, akan ada warna yang keluar dari aplikasi (hijau/kuning/merah/hitam)
4. Dari warna yang keluar tersebut, petugas akan menentukan apakah penumpang dapat masuk/tidak
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi telah menjadi aplikasi pelacak Covid-19 digital resmi di Indonesia, yang telah digunakan sebagai sarana proses pengecekan di tempat publik karena terhubung dengan aplikasi New All Record (NAR) atau merupakan mahadata milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut apa yang disampaikan Direktur Digital Business at Telkom Indonesia, Muhammad Fajrin Rasyid bahwa hadirnya penerapan PeduliLindungi di tempat publik dapat membantu mengetahui masyarakat yang masuk ke tempat tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
"Berdasarkan integrasi dengan mahadata dari aplikasi NAR, PeduliLindungi dapat mengetahui masyarakat yang masuk ke tempet yang dimaksudkan sesuai dengan kriteria yang diterapkan oleh Kemenkes, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam," jelasnya mengutip pada bisnis.com (14/9/2021).
Sebagai informasi, status kesehatan pada Aplikasi PeduliLindungi telah melakukan penambahan warna yaitu hitam, yang berarti pengguna aplikasi terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.