Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bioskop Dibuka Lagi saat PPKM Level 2-3, Cek Aturan Selengkapnya!

Berikut ketentuan yang wajib diterapkan ketika pembukaan dan pengoperasian bioskop wi kota/kabupaten PPKM Level 3 dan 2.
rnPengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020)./Antararn
rnPengunjung menyaksikan film yang diputar di salah satu bioskop, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka kembali bioskop khusus untuk kota dan kabupaten dengan PPKM Level 3 dan 2.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan akan adanya beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat mulai 14-20 September 2021. Salah satunya kembali beroperasinya bioskop di wilayah tertentu.

"Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini salah satunya pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2," ungkap Luhut, Senin (14/9/2021).

Luhut juga menyampaikan pembukaan kembali bioskop tetap beriringan dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu aturan yang ditetapkan, yaitu hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke dalam bioskop. 

"Hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop. Saya ulangi, hanya kategori hijau," imbuhnya.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja merespon baik atas kebijakan tersebut.

"Beroperasinya kembali bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen diharapkan dapat menaikkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan," ungkapnya mengutip pada bisnis.com (14/9/2021).

Berikut ketentuan yang wajib diterapkan dalam pengoperasian bioskop PPKM Level 3 dan 2:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai

2. Berkapasitas maksimal 50 persen

3. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk

4. Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk

5. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

6. Mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan ketat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper