Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui fitur aplikasi PeduliLindungi.
Dalam fitur baru tersebut, warga negara asing (WNA) dan Indonesia (WNI) yang telah divaksin di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat vaksin.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan bahwa upaya ini sebagai langkah pemerintah untuk memverifikasi mereka yang divaksin tidak di Indonesia.
“Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan ini. Pertama kami sudah sediakan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id,” katanya pada konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Setiaji menjelaskan bahwa di situs tersebut, WNA atau WNI yang tidak melakukan vaksin di Indonesia bisa mengisi data diri. Salah satu isinya adalah jenis vaksin dan lokasi mendapatkannya.
Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes. Sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.
Baca Juga
Setelah itu, mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari.
Proses selanjutnya adalah mengakses aplikasi PeduliLindungi. WNA dan WNI tak lama berselang mendapatkan sertifikat vaksinasi yang bisa digunakan untuk ke tempat hiburan atau pusat belanja.
“Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI [haknya bepergian] bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Ini juga diharapkan mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” jelas Setiaji.