Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Bioskop Dibuka Hingga Penerapan Ganjil Genap

Penyesuaian aturan dilakukan seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan artinya mulai 14-20 September 2021.

Namun, pada penerapan PPKM hingga 20 September, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pembatasan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penyesuaian aturan dilakukan seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Berikut ini beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM periode minggu ini:

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijau yang dapat memasuki area bioskop.

- Mendorong peningkatan kepatuhan dan penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal

- Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota-kota Level 3

- Penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat 12.00 smapai dengan Minggu pukul 18.00

- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Luhut yang juga Koordinator Penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali mengatakan bahwa pada penerapan PPKM Level 4,3, dan 2 pada 6-13 September 2021 di Jawa dan Bali membuahkan hasil yang baik.

“Hal ini dapat terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Yang tidak kalah penting, jumlah kasus aktif juga sudah turun dibawah 100.000 pada hari ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luhut juga mengungkapkan dari penerapan PPKM sepekan sebelumnya, pemerintah akhirnya menurunkan level PPKM Provinsi Bali.

"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3," ucap Luhut.

Dengan keluarnya Bali dari daerah berstatus level 4, maka hanya tinggal 3 kabupaten/kota yang masih berstatus level 4 PPKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper