Bisnis.com, SOLO - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pihaknya tak mendukung aksi terduga pelaku pelecehan dan bullying di lingkungan kerjanya.
Melalui akun Instagram resminya, KPI mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan penyelesaian perundungan yang menimpa MS.
KPI telah mendampingi terduga korban, MS, untuk melaporkan kejadian perundungan ke Polres Metro Jakarta Pusar pada 1 September.
Mereka pun mendukung penuh proses hukum yang kini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.
"KPI mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian," tulis @kpipusat pada Senin (13/9).
Sebagai bentuk keseriusan dalam penangani perundungan, KPI telah membebastugaskan para terduga pelaku.
Pemberhentian kerja itu dilakukan agar para pelaku bisa menjalani proses hukum secara penuh.
Pihaknya kemudian menegaskan bahwa tak ada tekanan yang diberikan oleh KPI terhadap korban.
"KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,"
Kemudian semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini diminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
KPI juga meminta agar tak ada opini serta pengambilan kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.
Sebelumnya, KPI mengaku sudah melakukan pendampingan korban perundungan berinisial MS sebagai upaya pemulihan psikologis.