Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pada masyarakat, karena ketidakmampuan memiliki smartphone untuk pengunduhan aplikasi terkait vaksinasi Covid-19.
Menurut Puan, hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi Covid-19 hanya karena yang bersangkutan tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone) tidak boleh terjadi. Apalagi, hingga kini hampir separuh penduduk Indonesia tidak punya telepon pintar.
Ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi yang kini menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat ada masa pandemi Covid-19, termasuk mengakses ruang publik.
“Kita tahu, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki smartphone, sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki,” kata Puan, Senin (13/9/2021).
Menurut data Newzoo, pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang. Jika menurut data BPS jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa, berarti masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
“Diskriminasi masyarakat, karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi,” kata Puan.
Baca Juga
Menurutnya, masyarakat yang sudah divaksinai, tapi tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
“Jangan hanya karena mereka tidak punya smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya,” ujar Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.
Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan, karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.