Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koruptor di Lapas Tangerang, Mulai dari Kasus e-KTP sampai Eks Bupati Kutai Timur

Ada beberapa koruptor yang diketahui menghuni di Lapas Kelas I Tangerang yang mengalami kebakaran pada hari ini, Rabu (8/9/2021).
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarsonn
Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istri yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2020)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarsonn

Bisnis.com, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi dini hari di Blok C Lapas Kelas I Tangerang memakan puluhan korban. Ada beberapa koruptor yang diketahui menghuni di Lapas tersebut.
 
Berdasarkan catatan Bisnis, terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus Narogong menghuni Lapas Kelas I Tangerang. Dia dieksekusi 5 Oktober 2018 dengan masa hukuman 13 tahun penjara.
 
Andi Narogong tidak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung karena masih dilakukan pembenahan dan perbaikan di tempat khusus koruptor tersebut.
 
Koruptor lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dia divonis dua tahun penjara pada Maret 2021.
 
Leonardo dinyatakan bersalah setelah terbukti menyuap mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil. Selain pidana, dia juga harus membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Terakhir yaitu mantan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Ismunandar. Dia menjalani pidana selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan dan berada di dalam tahanan pada Agustus 2021.
 
Terdakwa kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kutai Kutai Timur ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Jika tidak mempunya harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun.
 
Hukuman tambahan untuknya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
 
Dikutip dari situ smslap.ditjenpas.go.id, hingga September terdapat 2.072 tahanan dan narapidana. Padahal, kapasitasnya hanya 600 orang.
 
Artinya lapas melebihi kapasitas 245 persen. Jumlah tersebut terdiri atas 5 tahanan dan 2.067 napi dewasa.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib mengungkapkan 41 orang yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang adalah narapidana.
 
Menurut Agus, puluhan napi tersebut meninggal dunia karena tidak sempat melarikan diri akibat pintu sel masih terkunci dan petugas jaga juga sudah melarikan diri terlebih dulu.
 
“Terbakar karena memang kamar semua dikunci, jadi ada yang tidak sempat keluar kamar,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
 
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen PAS pada Kemenkumham Rika Aprianto mengemukakan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi identitas 41 narapidana yang meninggal dunia akibat indisen tersebut.
 
Menurut Rika, ada sekitar 12 kamar yang ada di Blok C Lapas Kelas I Tangerang dan semua kamar itu ludes terbakar.
 
“Kami masih pastikan identitasnya, saat ini kita fokus pada penyelamatan dulu ya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper