Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapas di Tangerang Kebakaran, Keluarga Napi Bisa Kontak Nomor Crisis Center

Keluarga korban kebakaran lapas di Tangerang bisa menghubungi nomor yang disediakan oleh Kemenkumham.
Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Peristiwa naas yang tak terelakan terjadi di Lapas Klas I Tangerang pada dini hari. Kebakaran lapas tersebut telah menewaskan hingga 41 orang.

Kebakaran terjadi pada pukul 01.45 WIB di lapas Klas I Tangerang. Pihak kepolisian belum bisa memastikan jam berapa api mulai melahap lapas tersebut. Namun, kobaran api yang beras diperkirakan ada pada pukul 01.45 WIB.

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan lapas kebakaran diperkirakan sekitar pukul 01.45 WIB dan api telah menewaskan 41 orang dan 8 orang sedang dirawat. Api dipadamkan setelah dua jam kemudian.

Bagi keluarga napi yang menjadi korban kebakaran lapas bisa menghubungi nomor crisis center yakni 081213726370. Nomor ini hanya melayani anggota keluarga napi atau warga binaan di Lapas Klas I Tangerang.

Adapun peristiwa kebakaran lapas diperkirakan dari salah satu blok. Dugaan sementara berasa dari blok Chandiri Nengga 2 yang diisi oleh 122 orang narapidana. Kebakaran di Lapas Klas I Tangerang diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menuturkan bahwa 41 napi yang tewas akibat insiden kebakaran lapas di Blok C II yakni berkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika.

Kasubag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan bahwa ada total sebanyak 122 narapidana kasus tindak pidana narkotika yang mengisi ruang tahanan Blok C II Lapas Kelas I Tangerang itu. (Sholahuddin Al Ayyubi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper