Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali 13 September 2021, Waktu Makan di Restoran 60 Menit

Penyesuaian waktu makan di tempat dengan kapasitas 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 yakni pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa terjadi perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Pedulilindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Pertama, kata Menko, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota berstatus PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Pedulilindungi.

“Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan Pedulilindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba yang sama untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Adapun, berdasarkan evaluasi pemerintah per 5 September 2021, hanya 11 Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang ada pada level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.

Sementara itu, jumlah kabupaten/kota pada level 2 kini berjumlah 43 dari yang sebelumnya 27 kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper