Bisnis.com, JAKARTA – Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat untuk melakukan kegiatan dan perjalanan di tengah pemberlakukan PPKM.
Tanpa sertifikat itu, Anda tidak akan bisa masuk ke pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, maupun melakukan perjalanan. Maka, kebutuhan sertifikat ini dijadikan segelintir orang untuk mendapatkan uang dari masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin alias belum pernah divaksinasi.
Polisi dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi.id, yakni berinisial HH (30) dan FH (23), melalui akun media sosial.
"Modus operandinya, terduga pelaku memiliki akses ke data kependudukan. Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi ini terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," kata Fadil.
Berdasarkan, fakta tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada sesorang yang berinisial HH.