Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Kasus Perundungan Pegawai, Ini Tugas dan Fungsi KPI

KPI Pusat merupakan lembaga negara yang diawasi oleh DPR RI, dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat/Istimewa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tempo hari, kisah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menceritakan bahwa dia mengalami perundungan (bullying) viral di media sosial. Ironisnya, korban dirundung oleh sesama karyawan KPI Pusat.

Kisah miris tersebut dia tulis dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Korban berinisial MSI menceritakan dirinya dirundung selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014. Puncaknya terjadi pada 2015, saat itu korban dilecehkan ramai-ramai hingga menyebabkan korban trauma dan jatuh sakit.

Menguaknya kisah perundungan karyawan membuat warganet atau netizen menyoroti lembaga KPI Pusat. Lantas, apa saja tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI?

Melansir dari situs kpi.go.id, KPI Pusat merupakan lembaga negara yang diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya.

KPI didukung secara operasional oleh suatu Sekretariat yang dibiayai oleh negara, dimana Sekretariat pada KPI Daerah berdasarkan Surat Keputusan menteri Dalam Negeri adalah setingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, KPI mempunyai wewenang sebagai berikut:

1. Menetapkan standar program siaran;
2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain kewenangan tersebut, KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut ini:

1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper