Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan dua bekas anak buah Juliari P Batubara yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap Bansos pada Kemensos RI Tahun 2020 dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," Plt Juru Bicara KPK, Kamis (2/9/2021).
Seperti diketahui, Matheus dan Adi Wahyono adalah terdakwa kasus suap bansos. Dia divonis lebih berat dari permintaan jaksa. Menurut Ali, melalui putusan itu, hakim telah mengomomodir seluruh analisa yuridis yang disusun tim JPU KPK.
"Majelis hakim telah mengakomodir seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa," ujar Ali.
Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. KPK masih memanfaatkan waktu pikir-pikir atas putusan ini.
"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan majelis hakim dimaksud," ucap Ali.
Baca Juga
Diketahu, Matheus Joko divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai dia terbukti telah menerima suap pengadaan bantuan sosial. Matheus pun dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
Sementara itu, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.