Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga anak buah Juliari P Batubara, Adi Wahyono dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adi terbukti bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Adi Wahyono telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (1/9/2021).

Dalam menjatuhkan putusannya Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Adi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Adi, lanjut Hakim, dilakukan di tengah keadaan darurat bencana non alam yakni Covid-19. "Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim.

Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono. Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper