Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Nemangkawi Tangkap Buronan Ananias Yalak

Satgas Nemangkawi mengamankan buronan Ananias Yalak dan lima orang rekannya di Papua.
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri./Antararn
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Nemangkawi Polri dan Polres Yahukimo menangkap buronan Ananias Yalak alias Senat Soll bersama lima orang rekannya di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal mengatakan bahwa Ananias Yalak terlibat beberapa aksi pengrusakan dan pembunuhan menggunakan senjata api di wilayah Papua di antaranya kasus pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai-Yahukimo pada 30 November 2019, pembunuhan terhadap Staf KPU Dekai Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020 dan pembunuhan terhadap warga Muhammad Toyib pada 30 Agustus 2020.

Kamal menjelaskan bahwa buronan Ananias Yalak ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah. Selain Ananias Yalak, turut diamankan pula lima orang rekannya yang berada di dalam rumah itu atas nama Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso dan Abert Matuan di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua.

"Memang benar DPO atas nama Ananias Yalak yang terlibat aksi pengrusakan dan pembunuhan sudah kami tangkap," kata Ahmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Dia menjelaskan buronan Ananias Yalak dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana karena secara bersama-sama dan tanpa hak menggunakan senjata api.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper