Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta yang dinyatakan positif Covif-19 tak serta merta gugur.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bakal dilaksanakan mulai 2 September 2021.
Nantinya, peserta diminta untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 berupa tes Swab test RT-PCR atau Rapid test Antigen.
Saat hasil tes tersebut dinyatakan positif Covid-19, peserta tes tak langsung dinyatakan gugur.
Melalui akun Twitter resmi @BKNgoid pada Kamis (26/8/2021), BKN menyebut peserta bisa meminta dilakukan penjadwalan ulang.
Peserta positif wajib lapor kepada petugas yang berjaga di lokasi tes dengan menunjukkan surat hasil swab.
Baca Juga
Nantinya, instanti terkait akan membuat permohonan kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk melakukan jadwal ulang.
Sedangkan bila ada peserta yang negatif Covid-19 saat tes, tetapi kemudian positif Covid-19 saat hari-H ujian, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan sebagai penyintas Covid-19, wajib menyertakan surat keterangan dokter.
Surat keterangan tersebut menyertakan bukti bahwa yang bersangkutan belum bisa divaksin Covid-19 dan dikeluarkan oleh Dokter di Rumah Sakit Pemerintahan.