Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 Bupati dan Walikota yang belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Simak daftarnya!
Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD. Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
"Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda," ujar Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak Daerah yang belum membayarkan Innakesda. Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran covid 19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah.
Dia menuturkan Mendagri Tito memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah.
Menurut Kastorius Sinaga, Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena mereka merupakan garda depan atau front liner penanganan Covid -19 di daerah’.
Karena itu, dia mengatakan Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya," jelas Kastorius Sinaga.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo tersebut, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.
Bila Daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Berikut daftar 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif nakes:
1. Walikota Padang, Provinsi Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Provinsi Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
4. Bupati Madiun, Provinsi Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Provinsi Bali
8.Walikota Langsa, Provinsi Aceh
9. Walikota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Provinsi Kalimantan Timur