Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banding Ditolak, Habib Rizieq Shihab Tetap Dibui 4 Tahun 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi Bogor.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8).

Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," ujarnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper