Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (30/8/2021).
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama enam tahun penjara.
Mengenai vonis tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keadilan untuk kliennya.
"Semoga Allah menunjukkan keadilan kepada Majelis Hakim dan menguatkan mereka dengan keberanian," ujar Aziz dilansir Tempo, Senin (30/8/2021).
Aziz mengatakan untuk dua perkara lainnya, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan untuk dua perkara tersebut.
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Pada perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis enam tahun penjara. Jaksa menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong
Jaksa memaparkan hal yang membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab di YouTube yang menyebut dirinya dalam keadaan sehat. Padahal saat video itu diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19.
"Putusan banding akan dibacakan pukul 09.00 ini," ujar Aziz.