Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kuasa Hukum Serahkan Petisi Bebaskan Rizieq Shihab ke Komisi III DPR

Tim kuasa hukum menyebut petisi bebaskan Habib Rizieq Shihab telah ditandatangani oleh ratusan ribu ulama dan sejumlah tokoh agama di Indonesia.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyerahkan petisi yang meminta agar HRS dibebaskan pada kasus RS Ummi kepada Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (25/8/2021) - Istimewa
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyerahkan petisi yang meminta agar HRS dibebaskan pada kasus RS Ummi kepada Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (25/8/2021) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyerahkan petisi yang meminta agar HRS dibebaskan atas nama keadilan di kasus RS Ummi kepada Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Rabu (25/8/2021).

Diketahui, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Petisi itu, disebut Aziz, telah ditandatangani oleh ratusan ribu ulama dan sejumlah tokoh agama di Indonesia.

"Alhamdulillah hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021/16 Muharam 1443 H kami telah menyerahkan secara simbolis pernyataan dan petisi dari ratusan ribu perwakilan ulama, habaib, tokoh agama, pimpinan ponpes, pimpinan majelis taklim, dan aktivis Islam yang mewakili jutaan umat dan masyarakat untuk keadilan terhadap HRS di kasus RS UMMI... bebaskan HRS atas nama keadilan kepada wakil rakyat kami Pak Habiburokhman (Wakil Ketua MKD dan anggota komisi III dari Gerindra) semoga ini bisa ditindak lanjut secara maksimal," ujar Aziz lewat pesan singkat, Rabu (25/8/2021).

Aziz berharap agar Komisi III DPR dapat menindaklanjuti petisi yang diserahkan tersebut. Dia juga berharap dengan adanya petisi tersebut Rizieq bisa segera bebas.

Sementara itu, Habiburokhman mengatakan petisi tersebut akan diperjuangkan. Hal ini agar Rizieq segera mendapatkan keadilan.

"Kami juga akan ikhtiar agar Habib Rizieq mendapatkan keadilan. Amin ya Rabbal Alamin," ujarnya.

Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper