Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Yoory C Pinontoan (YRC), mantan Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Masa penahanan Yoory diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Yoory merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kedua, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 23 September 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8/2021).
Dengan batas waktu penahanan tersebut, tim Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2019.
Baca Juga
Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.