Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum oknum ASN bernama Kardi supaya memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi.
Kardi seharusnya dipanggil sebagai saksi pada 25 Agustus 2021. Namun dia tak hadir tanpa memberikan keterangan dan alasan yang jelas.
Kardi adalah salah saksi dari perkara suap dan tindak pidana pencucian uang pengurusan operkara di Mahkamah Agung. Pemanggilan oknum ASN ini adalah dalam rangka penelaahan perkara tersebut.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/8/2021).
Diketahui, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Diduga salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Baca Juga
Diketahui, membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).