Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pencucian Uang Korupsi Sektor SDA Tembus Rp37,8 Triliun

Praktik pencucian uang hasil tindak pidana korupsi menjadi sorotan PPATK. Lembaga intelijen keuangan itu mencatat nilai pencucian uang dari hasil korupsi di sektor sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berasal dari korupsi sumber daya alam mencapai Rp37,8 triliun

Angka itu dipaparkan oleh lembaga intelijen keuangan saat meluncurkan National Risk Assessment (NRA) tahun 2021. Secara spesifik, PPATK menyebutkan bahwa angka-angka tersebut mengonfirmasi tingginya risiko TPPU dalam praktik tindak pidana korupsi.

"Korupsi, termasuk narkotika, merupakan jenis tindak pidana asal yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke luar negeri (outward risk)," demikian publikasi resmi PPATK yang dikutip, Selasa (24/8/2021).

Korupsi sektor sumber daya alam telah lama menjadi sorotan sejumlah lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, sejak beberapa tahun lalu telah mengeluarkan kajian terkait tingginya risiko korupsi di sektor tersebut.

Lembaga antikorupsi bahkan telah mencatat risiko yang terjadi di sektor SDA tak hanya berkaitan dengan pidana korupsinya saja, tetapi acapkali berkaitan dengan praktik pidana pencucian uang dan penghindaran pajak.

Tahun 2019 lalu misalnya, di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), KPK mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun.

Sementara itu hingga tahun 2017, koordinasi dan supervisi (Korsup) yang digawangi KPK mengungkapkan bahwa tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba mencapai Rp25,5 triliun.

Tak hanya itu, kajian tersebut juga menjelaskan bahwa dari 7.519 izin usaha pertambangan yang tercatat di Ditjen Pajak, 84% di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun, di sektor perkebunan sawit, KPK juga menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah. Potensi pajak di sektor ini sebesar Rp40 triliun, namun pemerintah hanya mampu memungut sebesar Rp21,87 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper