Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Daftar Kabupaten Kota Turun ke Level 3 dan 2

Untuk Provinsi Banten, menurunkan PPKM ke level 2 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak.
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas gabungan mengarahkan kendaraan berplat nomor genap untuk tidak masuk ke kawasan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali itu  mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai 30 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, Tito mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur DIY serta para kepala daerah di bawahanya agar melakukan penyesuaian penurunan PPKM di wilayahnya masing-masing.

DKI Jakarta

Menurunkan ke level 3 untuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten

Untuk Provinsi Banten, Tito dalam aturannya menginstruksikan agar Gubernur Banten untuk menurunkan PPKM ke level 2 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak; dan level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat, Tito menginstruksikan agar Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk menurunkan ke level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Ke level 3 (tiga) yaitu: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Provinsi Jawa Tengah

Menurunkan PPKM ke level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara; level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung;

Provinsi Jawa Timur

Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan. Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper