Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Airlangga: 11 Daerah di Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3

Dari segi kasus aktif Covid-19, Airlangga Hartarto menyebut wilayah luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus - 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM juga diterapkan di luar Jawa-Bali dengan penurunan status PPKM menjadi level 3 di beberapa wilayah seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang membaik.

Airlangga menyebut beberapa kabupaten/kota yang yang turun ke level 3 di luar Jawa-Bali di antaranya adalah Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sika, Siak, Rokan Hulu, dan Kota Dumai.

Adapun, sisanya sebanyak 34 kabupten/kota di luar Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali pada 24 Agustus - 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detail jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam instruksi mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).

Adapun penyesuaian pembukaan kegiatan aktivitas masyarakat seiring dengan penurunan level agak berbeda dengan yang diterapkan di Jawa - Bali.

Di antaranya adalah pegawai di perkantoran diperbolehkan bekerja di kantor atau WFO sebanyak 25 persen.

Sementara tempat ibadah boleh dibuka maksimum 25 persen atau kapasitas 30 orang. Restoran 25 persen atau dua orang per meja. Jam operasi dibatasi sampai jam 20.00.

Mal dibuka sampai jam 20.00 dengan maksimal kapasitas 50 persen. Tempat wisata dibuka 25 persen, fasilitas umum 25 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga 25 persen.

Resepsi pernikahan maksimum 30 orang dan diharapkan dibatasi terkait hajatan.

Adapun industri berorientasi ekspor boleh beroperasi 100 persen. Namun, harus ditutup selama 5 hari jika ditemukan klaster baru.

"Aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan," ungkap Airlangga.

Dari segi kasus aktif, wilayah luar Jawa-Bali berkontribusi sebesar 52,3 persen. Saat ini, sejumlah wilayah telah menunjukkan tren penurunan kasus.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR di wilayah luar Jawa-Bali mencapai 41,6 persen dan diprediksi akan terus turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper