Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 ke level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 untuk beberapa daerah di Jawa dan Bali.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (23/8/2021).
Presiden memaparkan bahwa beberapa daerah di Jawa dan Bali yang dapat turun ke level 3 di antaranya adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya.
Keputusan tersebut didasarkan adanya perkembangan yang cukup baik sejak titik puncak kasus Covid-19 nasional pada 15 Juli 20201.
Kasus konfirmasi positif terus menurun hingga sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi ketimbang penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa pekan terakhir. Dengan demikian, keterisian tempat tidur atau BOR nasional saat ini turun menjadi 33 persen.
Beberapa daerah yang awalnya berstatus level 4 sebanyak 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Adapun level 3 dari 59 kabupaten/kota bertambah menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota naik menjadi 10 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada," ujar Jokowi.
Terdapat penurunan jumlah 11 provinsi yang awalnya menerapkan PPKM level 4 menjadi 7 provinsi. Sementara itu, dari 132 kabupaten/kota yang berstatus level 4 turun menjadi 104 kabupaten kota.
Adapun, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara itu, dari 39 kabupaten/kota berlevel 2, turun menjadi 48 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, PPKM berbasis Level telah diperpanjang beberapa kali yaitu pada 21-25 Juli 2021, 26 Juli-2 Agustus 2021, 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus 2021 dan terakhir 16-23 Agustus 2021.