Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Senior KPK nonaktif Novel Baswedan mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan rekomendasi Ombudsman atas temuan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel menyoroti pernyataan seloroh Ghufron soal KPK tidak memiliki atasan. Dalam selorohnya Ghufron menyebut bahwa atasan KPK hanya langit-langit dan lampu.
Menurut Novel, candaan Ghufron tersebut arogan. Ghufron, ucap Novel, menyiratkan bahwa KPK tidak bisa dikoreksi oleh siapapun.
"Seandainya pun ucapan ini hanya bercanda, itu candaan yg arogan. Menganggap tdk bisa dikoreksi oleh siapapun ketika berbuat salah," kata Novel lewat akun twitter-nya @nazaqitsha, dikutip Senin (23/8/2021).
Novel pun menyayangkan candaan Ghufron yang dikeluarkan saat sedang melakukan konferensi pers.
"Masak iya bercanda pada saat konpers, dengan pesan yg jelas. Bahwa KPK tdk punya atasan, atasannya hanya langit2 dan lampu," ucap Novel.
Seandainya pun ucapan ini hanya bercanda, itu candaan yg arogan. Menganggap tdk bisa dikoreksi oleh siapapun ketika berbuat salah.
— novel baswedan (@nazaqistsha) August 23, 2021
Masak iya bercanda pada saat konpers, dengan pesan yg jelas. Bahwa KPK tdk punya atasan, atasannya hanya langit2 dan lampu. https://t.co/8m3pzKgu3y pic.twitter.com/swYcGNiHKQ
Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menyatakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman melanggar aturan dan melampaui wewenang.
Diketahui, Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).
Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.