Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Alexander saat menanggapi peristiwa tersebut mengaku tak mempersoalkan tindakan Novel Baswedan Cs. Dia mempersilakan Novel Baswedan dan kawan-kawannya melapor ke Dewan Pengawas.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya gak peduli,” kata Alex dilansir dari Tempo, Sabtu (21/8/2021).
Seperti diketahui, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan melaporkan Alex ke Dewan Pengawas. Pegawai menganggap Alex telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik.
“Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK,” kata perwakilan pegawai Rasamala Aritonang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Selain Rasamala, perwakilan pegawai KPK itu adalah Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, dan Rizka Anungnata. Rasamala mengatakan perbuatan pimpinan yang diduga melanggar kode etik adalah saat Alex melakukan konferensi pers setelah rapat koordinasi hasil tes wawasan kebangsaan pada 25 Mei 2021.
Baca Juga
Dalam konferensi pers itu, Alex mengatakan 51 orang pegawai dianggap memiliki warna merah dan tidak bisa dibina lagi. Rasamala mengatakan pernyataan itu telah merugikan 51 pegawai dan melanggar kode etik prilaku insan KPK.
Perwakilan pegawai menyebut Alex melanggar Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d). Bunyinya, setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Pasal 6 ayat (1) huruf a yang menyatakan wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. Pasal 8 ayat (2). “Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi,” kata Rasamala.
Novel Baswedan Cs juta menduga Alexander Mawarta melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menyatakan, wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.