Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 214 narapidana kasus korupsi atau koruptor dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Ke-214 napi koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana dan yang anak mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekan Indonesia tahun ini.
Dari ke-214 napi koruptor yang mendapat remisi, ada nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Eni Maulani Saragih.
Djoko Soegiarto Tjandra mendapat remisi di perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, sedangkan Eni Maulani Saragih merupakan terpidana korupsi PLTU Riau.
“Narapidana Tipikor [tindak pidana korupsi] yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/8/2021).
Rika menuturkan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Rika memaparkan, terdapat dua kategori napi koruptor yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
Kedua, napi koruptor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.
Untuk napi koruptor yang mendapat remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006, sebelumnya berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya.