Bisnis.com, JAKARTA – China mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk mencegah industri mengumpulkan data pribadi yang sensitif. Regulasi ini akan mulai berlaku per 1 November mendatang.
Negara Tirai Bambu ini berupaya untuk menghadapi ancaman penipuan internet dan saat ini menyasar sejumlah perusahaan teknologi skala besar yang mengumpulkan data pribadi penggunanya.
Dilansir CNA, legislasi ini mnegharuskan pemerintah dan perusahaan yang mengelola data pribadi akan diminta untuk mengurangi pengumpulan data dan diwajibkan mendapatkan persetujuan pengguna.
Peraturan terbaru ini disinyalir akan semakin menekan sektor teknologi China. Sebelumnya, perusahaan ride hailing Didi dan perusahaan gim Tencent harus mendapatkan teguran keras dari pemerintah terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.
Juru bicara Kongres Nasional menyatakan peraturan itu ditujukan untuk melindungi masyarakat yang merasa data pribadinya digunakan user profiling dengan rekomendasi algoritma demi menetapkan harga yang tidak adil.
Peraturan ini juga sekaligus mencegah perusahaan untuk menetapkan harga yang berbeda berdasarkan riwayat belanja konsumen.
Pengesahan regulasi ini terinsipirasi oleh Regulasi Perlindungan Data Uni Eropa, salah satu regulasi paling ketat di dunia terkait perlindungan data.
“Regulasi rezim perlindungan data China adalah salah satu yang terketat di dunia. China tidak memandang ini dalam jangka pendek, tetapi lebih memandang ini dalam 40 hingga 50 tahun ke depan,” kata mitra firma konsultan Trivium China Kendra Schaefer.