Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang tim audit dan satu orang pejabat internal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus korupsi yang diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa keempat orang itu adalah Mardianur M. Nur dan Arnold selaku tim audit investigasi LPEI tahun 2015-2017 dan ketua tim audit investigasi LPEI tahun 2015-2017 Ichwan Rohmanu serta Kepala Divisi UKM LPEI tahun 2018 berinisial AB.
Menurut Leonard, keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Leonard menjelaskan ketiga saksi yang menjabat sebagai tim audit itu dicecar pertanyaan terkait dengan audit ke PT Kemilau Kemas Timur. Lalu, saksi lainnya berinisial AB dicecar terkait dengan pemberian fasilitas kredit ke PT Borneo Walet Indonesia dan PT Jasa Mulya Indonesia.
Keempat saksi itu, kata Leonard, diperiksa dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan fakta hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI yang diduga merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun.
"Saksi diperiksa untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," katanya.