Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengecam penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak 14 Agustus 2021.
Komnas HAM menilai hal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara dalam menjalankan hak beribadah.
“Apalagi didasarkan pada SKB yang ditandatangani oleh forkompinda sintang bulan april lalu dengan substansi yang sama dengan SKB tahun 2005 dan kemudian digugat PTUN dan kalah,” ujar Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/8/21).
Saat ini, kata Beka, masyarakat Ahmadiyah dalam kondisi aman, dan masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Hanya, memang ada pelarangan untuk ibadah di masjid yang mereka bangun,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi, penyegelan Masjid Ahmadiyah dilakukan atas tuntutan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menolak keberadaan Jemaah Ahmadiyah.
Baca Juga
Hal ini kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang pada tanggal 29 April 2021.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI dan organisasi masyarakat sipil lain pun, meminta Presiden Jokowi turun tangan.
Apalagi di tengah momen kemerdekaan seperti saat ini, diharapkan dapat memberikan kemerdekaan juga bagi Jemaah Ahmadiyah untuk beragama dan berkeyakinan di negerinya sendiri.
"(Meminta Jokowi) menginstruksikan Kepala Kepolisian RI agar memerintahkan anggota kepolisian yang ada di Kabupaten Sintang untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi keselamatan jiwa dan harta warga jemaah Ahmadiyah.”