Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Benny Tjokro Cs Diadili Hari Ini

Sidang perdana kasus Asabri itu digelar setelah pekan lalu Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/8/2021).

Kedelapan terdakwa itu antara lain, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

“Sidang kasus Asabri,” demikian keterangan PN Tipikor.

Sidang perdana kasus Asabri itu digelar setelah pekan lalu Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa delapan tersangka itu dilimpahkan hari ini Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Delapan tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Menurut Leonard, dari sembilan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, hanya delapan yang dilimpahkan karena satu tersangka meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jaktim sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kata Leonard.

Delapan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper