Bisnis.com, JAKARTA – Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Kedelapan terdakwa itu antara lain, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
“Sidang kasus Asabri,” demikian keterangan PN Tipikor.
Sidang perdana kasus Asabri itu digelar setelah pekan lalu Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan delapan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa delapan tersangka itu dilimpahkan hari ini Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Delapan tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Menurut Leonard, dari sembilan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, hanya delapan yang dilimpahkan karena satu tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jaktim sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kata Leonard.
Delapan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.