Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat: Perlu Juknis dan Juklak Vaksinasi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan

Ada enam rekomendasi Koalisi mengenai perlunya juknis dan juklak terpadu dalam pelaksanaan vaksinasi.
Vaksin Moderna/Kemenkes RI
Vaksin Moderna/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenkes yang menghapus NIK dari persyaratan vaksinasi. Namun, sangat dibutuhkan petunjuk teknis yang terpadu dan meliputi berbagai tahapan vaksinasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) vaksinasi terpadu bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain.

Permintaan tersebut menyusul dikeluarkannnya Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dihapus dalam pemberian vaksin Covid-19. Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lain yang Belum Memiliki NIK membuat akses vaksin terbuka bagi seluruh penduduk Indonesia.

“Kebijakan ini perlu mendapat apresiasi sebagai langkah menuju keadilan bagi semua warga untuk mendapatkan akses vaksinasi. Petunjuk teknis ini bisa menjadi standar bagaimana pemerintah daerah menggelar vaksinasi,” ujar salah satu anggota koalisi, Risna Utami, pendiri Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) dalam keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Ada enam rekomendasi Koalisi mengenai perlunya juknis dan juklak terpadu dalam pelaksanaan vaksinasi.

Pertama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) perlu menjalin koordinasi erat dengan para penyelenggara vaksinasi. Agar pendataan penduduk, beserta data vaksinasi, bisa berlangsung dengan efisien, sehingga warga bisa langsung mendapatkan vaksin sekaligus masuk dalam data kependudukan.

Kedua, jika dari Dukcapil tak bisa mendampingi proses vaksinasi, maka perlu kesepakatan seperti apa format pendataan penduduk bagi penerima vaksin. Dengan demikian, data yang dikumpulkan pelaksana vaksinasi sesuai dengan kebutuhan Dukcapil dan bisa digunakan untuk kebutuhan selanjutnya.

Ketiga, perlu sosialisasi tentang vaksinasi yang menggandeng tokoh setempat, agar informasi mudah dipahami dan diterima warga. Sosialisasi juga perlu perlu dilengkapi dengan teks atau penerjemah informasi, sehingga informasi bisa diakses penyandang disabilitas. Informasi yang benar bisa mengurangi hoaks dan menambah keyakinan warga untuk ikut vaksinasi.

Keempat, perlu koordinasi dengan organisasi masyarakat sipil agar pelaksanaan vaksinasi bisa menjangkau masyarakat adat dan mudah diakses bagi kalangan disabilitas. Baik itu untuk memilih lokasi vaksinasi hingga pemenuhan kebutuhan penerjemah bahasa isyarat.

Kelima, perlunya pre-screening yang lebih detail bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan lain. Langkah ini dibutuhkan karena selama ini akses pemeriksaan  kesehatan amat terbatas sehingga masyarakat adat dan kelompok disabilitas paham dengan kondisi kesehatan tubuh mereka sendiri.

Keenam, perlunya pendampingan pascavaksinasi untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bagi masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain. 

Dengan pendampingan, kejadian ikutan pasca imunisasi yang terjadi bisa segera diatasi dan tidak berkembang menjadi hoaks yang berisiko membahayakan program vaksinasi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan adalah koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memberikan perhatian dan dukungan akses vaksinasi Covid-19 bagi kelompok-kelompok rentan, khususnya Masyarakat Adat, penyandang disabilitas dan anak-anak.

Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, ormas keagamaan, organisasi filantropi, dan komunitas.

Beberapa anggota Koalisi antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Filantropi Indonesia, dan Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI).

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper