Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar menuturkan, bahwa Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR/DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang RAPBN 2022 pada 16 Agustus 2021 akan menerapkan protokol kesehatan ketat dan minimalis dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibanding tahun lalu.
"Saat ini dilakukan geladi kotor, di mana hari Minggu (15/8/2021) nanti akan diadakan geladi bersih. Ada pengaturan waktu dan penyederhanaan yang dilakukan," ungkap Indra saat memimpin geladi kotor Sidang Tahunan MPR hari ini, Jumat (13/8/2021).
Sidang akan dilaksanakan secara hybrid (fisik dan virtual), Presiden serta Wakil Presiden akan datang pada acara tersebut.
Terkait pengaturan waktu antara sidang pertama dan sidang kedua hanya dibatasi 10-15 menit, Indra menegaskan, bahwa panitia penyelenggara telah memperhitungkan setiap tahapannya. Penyelenggara juga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, terdapat kewajiban tes PCR untuk memasuki ruang sidang.
"Pelaksanaannya juga telah disepakati secara minimalis, dengan peserta yang hadir secara fisik 60 orang," kata Indra. Sehingga dapat dipastikan adanya jaga jarak selama berada di ruang sidang.
Rinciannya, 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang).
Baca Juga
Demikian juga dengan ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang), serta pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY).
Selain itu dari unsur pemerintah, di antaranya Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Marives, Menteri Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Panglima TNI, dan Kapolri.
Undangan yang mengikuti secara virtual, antara lain tiga mantan presiden, empat mantan wakil presiden, dua mantan Ketua MPR, empat mantan Ketua DPR, dan empat mantan Ketua DPD.
Turut hadir juga secara virtual sebanyak 540 anggota DPR dan 124 anggota DPD, 103 duta besar/perwakilan negara sahabat, 8 pimpinan BPK, 9 jajaran Mahkamah Agung (MA), 7 orang jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), 6 orang jajaran Komisi Yudisial (KY), dan 34 gubernur se-Indonesia.