Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Terima 2.841 Pengaduan Sepanjang 2020

Kepolisian RI (Polri) merupakan pihak paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kasus.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan sebanyak 2.841 kasus sepanjang 2020.

Dari jumlah aduan tersebut, Kepolisian RI (Polri) paling banyak diadukan ke Komnas HAM yakni mencapai 758 kasus.

Setelah kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah
daerah sebanyak 276 kasus.

"Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan (1.025 kasus), hak atas keadilan (887 kasus), dan hak atas rasa aman (179 kasus)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan selama pandemi Covid-19, terdapat perbedaan yang signifikan terlihat pada metode dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020. Tahun 2019, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon, sedangkan tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.

Konsultasi degan datang langsung yang pada 2019 sebanyak 541 konsultasi, pada 2020 menjadi 206 konsultasi, hal ini dikarenakan pembatasan pertemuan tatap muka.

Sementara itu, terjadi peningkatan yang signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via online/surel, dari sebelumya sebanyak 124 surel pada tahun 2019, menjadi sebanyak 320 konsultasi melalui online/surel pada 2020

"Hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via Whatsapp yang sebelumnya terdapat 580 konsultasi pada 2019, menjadi 876 konsultasi pada 2020. Hal ini menunjukkan bahwa layanan online menjadi pilihan pengadu selama pandemi Covid-19," kata Taufan.

Adapun, terkait kasus yang ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan, di antaranya adalah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat.

"Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya.

Sedangkan melalui fungsi mediasi pada 2020, Komnas HAM RI melakukan mediasi atas kasus terkait dengan sengketa yang melibatkan perusahaan/korporasi sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah sebanyak 15 kasus, dan kasus BUMN/BUMD sebanyak 7 kasus.

"Sementara itu dari klasifikasi hak yang diduga dilanggar yang dimediasikan, kasus pelanggaran hak kesejahteraan menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus, disusul dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi sebanyak 4 kasus," papar Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper