Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN, Minta PPKM Dihentikan

Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah karena bertentangan dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif di Angkringanku, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (3/1/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan sejumlah pelaku ekonomi kreatif di Angkringanku, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (3/1/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang pedagang angkringan bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Aslam ini terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang sudah berlangsung sejak Juli lalu.

Dalam petitum gugatannya yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Selasa (10/8/2021), Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah karena bertentangan dengan UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua, menyatakan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 batal atau tidak sah.

Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari koordinator PPKM. Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh senilai Rp300.000 (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM  Darurat tanggal 3 Juli 2021.

Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Adapun, PPKM resmi diterapka pada 3 Juli lalu. Namun belakangan, karena tren penyebaran kasus belum terkendali, kebijakan itu diperpanjang dalam beberapa periode PPKM.

Senin kemarin, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 pada 10-16 Agustus 2021.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut mengatakan kebijakan perpanjangan PPKM ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan dari berbagai ahli di bidangnya.

Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi rutin untuk kebijakan PPKM. "Evaluasi ppkm di jawa-bali dilakukan setiap satu kali seminggu. Sementara untuk luar Jawa-Bali dilakukan dalam satu kali dalam dua minggu," paparnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper